Sparkly Santa Hat Ice Cream

Minggu, 04 Mei 2014

Pemerintahan Republik Indonesia berhubungan dengan warga Negara ke - 2

·       2. Pemerintahan Republik Indonesia berhubungan dengan warga Negara Indonesia dalam system pemerintahan nya.

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

·         1.  Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
·         2.  Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas)
·         3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
·         4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
·         5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
·         6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
·         7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh Sungguh usaha DPR
·         Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
·          Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
·         Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
·         Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
·           Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
·         Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
·          Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
·          Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
·         o   Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
·         o   Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
·         o   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
·         o   Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
·         o   Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.

Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:

EKSEKUTIF 
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
·         1.       Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :

·         ·      Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
·         ·      Wakil presiden
·         ·      Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
·         ·      Kejaksaan agung
·         ·      Sekretariat Negara
·         ·      Dewan – dewan nasional
·         ·      Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.

·         PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

·         Salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
·         Dalam pemilihan umum tentu ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang tidak boleh sombong dengan kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
·         Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
·         1. Langsung berarti setiap pemilih memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
·         2. Umum berarti semua warga negara yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
·         3. Bebas berarti tidak ada paksaan dari pihak mana pun dalam menggunakan
haknya.
·         4. Rahasia berarti setiap pemilih tidak akan diketahui tentang siapa yang
dipilihnya.
·         5. Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu itu harus
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         6. Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu akan mendapat
perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
·         Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
·         Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
·         Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
·         Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
·         Dalam melaksanakan pemilu harus melalui tahap-tahap, antara lain:
·         a. Pendaftaran Peserta Pemilu
·         Peserta pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
·         b. Penetapan Jumlah Kursi
·         1) Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
·         2) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
·         3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sekurang-
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
·         4) Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 orang.
·         c. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
·             Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
    harus memenuhi syarat: 
·         1) Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
·         2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         3) Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         4) Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
·         5) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
·         6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
·         7) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
·         8)Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·         9) Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
·         10) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
·         11) Terdaftar sebagai pemilih.
·         Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
·         Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
·         1) Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
·         2) Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
·         Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
·         Berikut tata cara pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
·         1) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
·         2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerahpemilihan.
·         3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
     yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
    kabupaten/kota yang bersangkutan.
·         d. Kampanye
·         Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
·         Materi kampanye pemilu berisi program peserta pemilu. Penyampaian
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu. 
·         Kampanye pemilu dilakukan melalui:
·         1) Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
·         Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk  menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
·         Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
·         Dalam kampanye pemilu dilarang:
·         Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·         Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
·         Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
·         Mengganggu ketertiban umum.
·         Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain. 

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA SESUAI  UUD 1945 HASIL AMANDEMEN

·         Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
·         UUD 1945 Sebelum Amandemen

·         Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
·         UUD 1945 Setelah Amandemen

·         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·         Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

·         Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
·         negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
·         mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
·         melantik presiden dan wakil presiden.
·         memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·         MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·         mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
·         menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·         memilih dan dipilih.
·         membela diri.
·         Imunitas.
·         Protokoler.
·         keuangan dan administratif.
·         Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·         mengamalkan Pancasila;
·         melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·         menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·         mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·         melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
·           Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·         jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
·         jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
·         jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
·         Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
·         Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·         Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·         Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
·         DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·         Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·         Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

·         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·         Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

·         Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
·         Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·         Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
·         Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

·          Presiden dan Wakil Presiden
·         Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

·         Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

·          Mahkamah Agung (MA)
·         Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
·         berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
·         mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
·         memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
·          Mahkamah Konstitusi (MK)
·         Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
·         Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
·         mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
·         memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
·         memutuskan pembubaran partai politik;
·         memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
·         wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
·          Komisi Yudisial (KY)
·         Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
·         a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
·         b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
·         Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
·          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·         Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

·         Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar