· 2. Pemerintahan Republik Indonesia berhubungan dengan warga Negara
Indonesia dalam
system pemerintahan nya.
Berdasarkan undang –
undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
·
1. Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
·
2. Pemerintahan berdasarkan
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang
tidak terbatas)
·
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
·
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
·
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
·
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
·
7. Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh Sungguh usaha DPR
·
Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia
menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan
pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
·
Kekuasaan menjalan perundang –
undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan memberikan pertimbangan
kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh
DPA.
·
Kekuasaan membentuk perundang – undang
Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
·
Kekuasaan mengadakan pemeriksaan
keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang
dilakukan oleh BPK.
·
Kekuasaan mempertahankan
perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
·
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III /
MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara
dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
·
Lembaga tertinggi Negara adalah
majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau
mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara
yang ditetapkan oleh MPR.
·
Lembaga – lembaga tinggi Negara
sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 –
15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
·
o Presiden adalah
penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan
kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah
(eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN.
Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
·
o Dewan pertimbangan
Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi
jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan
kepada presiden.
·
o Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat
berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib
mengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
·
o Badan pemeriksa
keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada
DPR.
·
o Mehkamah Agung (MA)
adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA
dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta
kepada kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
·
1. Kepresidenan
beserta Aparatur utamanya meliputi :
·
· Presiden
sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
·
· Wakil
presiden
·
· Menteri
– menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik
Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen
merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri
Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen
luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
·
· Kejaksaan
agung
·
· Sekretariat
Negara
·
· Dewan
– dewan nasional
·
· Lembaga
– lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000,
seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain.
·
PEMILIHAN
UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
·
Salah satu wujud pelaksanaan
pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Dalam negara
demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang
sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara,
salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan
berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
·
Dalam pemilihan umum tentu ada pihak
yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang tidak boleh sombong dengan
kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan.
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
·
Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
·
1. Langsung berarti setiap pemilih
memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
·
2. Umum berarti semua warga negara
yang memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
·
3. Bebas berarti tidak ada paksaan
dari pihak mana pun dalam menggunakan
haknya.
haknya.
·
4. Rahasia berarti setiap pemilih tidak
akan diketahui tentang siapa yang
dipilihnya.
dipilihnya.
·
5. Jujur berarti semua pihak yang
terlibat dalam proses pemilu itu harus
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
6. Adil berarti semua pihak yang
terlibat dalam proses pemilu akan mendapat
perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
·
Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di
Indonesia
·
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden
dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk
dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan
pertama kali pada pemilu 2004.
·
Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif
serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
·
Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi
Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU
menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
·
Dalam melaksanakan pemilu harus melalui
tahap-tahap, antara lain:
·
a. Pendaftaran Peserta Pemilu
·
Peserta pemilu adalah partai politik dan
perseorangan calon anggota DPD.
·
b. Penetapan Jumlah Kursi
·
1) Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak
550 orang. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan
berdasarkan jumlah penduduk dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
·
2) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi
ditetapkan sekurang-kurangnya
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
·
3) Jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan sekurang-
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
·
4) Jumlah anggota DPD untuk setiap
provinsi ditetapkan 4 orang.
·
c. Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
·
Calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
harus memenuhi syarat:
harus memenuhi syarat:
·
1) Warga negara Republik Indonesia yang
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
·
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
3) Berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
·
4) Cakap berbicara, membaca, dan menulis
dalam bahasa Indonesia.
·
5) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA
atau sederajat.
·
6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
·
7) Bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
·
8)Tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·
9) Tidak sedang menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
·
10) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten.
·
11) Terdaftar sebagai pemilih.
·
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga
perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus
terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
·
Calon anggota DPD selain harus memenuhi
syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
·
1) Berdomisili di provinsi yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung
sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun
sejak berusia 17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
·
2) Tidak menjadi pengurus partai politik
sekurang-kurangnya 4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
·
Calon anggota DPD dari pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
·
Berikut tata cara pencalonan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota.
·
1) Setiap partai politik peserta pemilu
dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%.
·
2) Setiap partai politik peserta pemilu
dapat mengajukan calon sebanyak-banyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap daerahpemilihan.
·
3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
·
d. Kampanye
·
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta
pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Dalam kampanye
pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye
dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari
pemungutan suara.
·
Materi kampanye pemilu berisi program
peserta pemilu. Penyampaian
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
·
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
·
1) Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
·
Media elektronik dan media cetak
memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
·
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu
oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
·
Dalam kampanye pemilu dilarang:
·
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
·
Menghasut dan mengadu domba
antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
·
Mengganggu ketertiban umum.
·
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
SESUAI UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
·
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
·
UUD 1945 Sebelum Amandemen
·
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
·
UUD 1945 Setelah Amandemen
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
·
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
·
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
·
mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar.
·
melantik presiden dan wakil presiden.
·
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
·
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota
MPR mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar.
·
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
·
memilih dan dipilih.
·
membela diri.
·
Imunitas.
·
Protokoler.
·
keuangan dan administratif.
·
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
·
mengamalkan Pancasila;
·
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
·
menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·
mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat
dan wakil daerah.
·
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
·
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
·
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
·
jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
·
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
·
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan
sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
·
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya
DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan
artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan
yang menjalankan undang-undang.
·
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat.
·
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan
pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
·
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
·
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi
tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
·
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
·
Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
·
Presiden dan Wakil Presiden
·
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
·
Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Mahkamah Agung (MA)
·
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa
peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
·
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
·
mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
·
memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
·
Mahkamah Konstitusi (MK)
·
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru
setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan
di ibu kota negara.
·
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal
24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain
sebagai berikut:
·
mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD;
·
memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
·
memutuskan pembubaran partai politik;
·
memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
·
wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia menurut UUD.
·
Komisi Yudisial (KY)
·
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
·
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
·
b. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
·
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
·
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F
maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar