Sparkly Santa Hat Ice Cream

Minggu, 04 Mei 2014

Pemerintahan Republik Indonesia dalam warga negara

·      4.  Pemerintahan Republik Indonesia dalam definisi Warga Negara Indonesia.

DEFINISI WARGA NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA


Warga negara sesuai dengan definisi yang tertera di peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006. Bahwa yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jika kita bedah pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi unsur penyusun definisi warga negara, yaitu:
1.       Warga suatu negara;
2.       Ditetapkan; dan
3.       Berdasarkan peraturan perundang-undangan

Jadi bahan-bahan untuk menyusun rumusan “warga negara” adalah warga, diramu dengan penetapan dengan resep berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk memahami definisi warga negara itu sendiri, kita harus memahami definisi dari bahan penyusun warga negara yaitu warga. Juga cara merubah warga menjadi warga negara melalui penetapan sesuai dengan cara-cara yang ada di peraturan peraturan perundang-undangan.

Menurut situs artikata.com defisini warga adalah anggota, jadi warga adalah satuan individu yang ada di dalam suatu kelompok atau dalam konteks ini bisa kita sebut sebagai orang atau manusia. Sehingga jika warga negara kita artikan secara harfiah, artinya menjadi anggota negara.

Penetapan merupakan akar dari kegiatan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersegi satu yang biasa kita sebut beshicking. Utrecht menggunakan istilah ketetapan sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menggunakan istilah penetapan. Beshicking menurut pengertian UU Nomor 5 Tahun 1986 jo.UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai arti dalam hal penetapan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya yang dimaksud di sini adalah UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta jika diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang lebih teknis.

Jadi bisa disimpulkan definisi warga negara adalah anggota atau individu atau orang atau manusia yang ditetapkan (konkret, individual, final) sehingga menimbulkan akibat hukum bagi dirinya (perubahan status kewarganegaraan) sesuai dengan aturan yang tertera di UU Nomor 12 Tahun 2006 dan turunannya.

Sedangkan lebih khusus jika kita berbicara mengenai Warga Negara Indonesia, maka sesuai dengan definisi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kembali mari kita bedah Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 ini. Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 2 ini adalah:

1.       Orang-orang bangsa indonesia asli atau orang-orang bangsa lain;
2.       Disahkan;
3.       Dengan Undang-Undang;
4.       Sebagai warga negara.
Dari unsur pertama, kita menemukan kata bangsa, apakah yang dimaksud dengan bangsa disini. Beberapa ahli sudah merumuskan definisi dari bangsa, diantaranya:

a.       Ernest Renan (Perancis) menyebutkan bahwa yang dimaksud bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.

b.      Otto bauer (Jerman) mendefinsikan bangsa sebagai sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

c.       Ben Anderson menyebutkan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

d.      Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-ornag yang berada dalam suatu masyarakat hukum terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.

Dari beberapa definisi bangsa yang disebutkan di atas ada kesamaan yang bisa ditarik mengenai bangsa. Bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Dalam hal ini jika kita menyebut Indonesia maka bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang dimana dulu memiliki sejarah kemerdekaan dan asal usul yang sama juga memiliki cita-cita yang sama untuk memajukan Indonesia.

Kata disahkan mengandung makna diresmikan atau ditetapkan, yang artinya ada suatu sebab yang kemudian membuat terjadi perubahan yang menimbulkan dampak hukum pada pribadi individu. Pengesahan tersebut dilakukan dengan UU, itu artinya UU yang terkait dengan pengesahan warga negara yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sedangkan unsur terakhir adalah “sebagai warga negara” dimana pengesahan berdasarkan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan pribadi atau individu atau manusia menjadi Warga Negara Indonesia.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·         Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·         Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.


- See more at: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.DloclHtq.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar