· 4. Pemerintahan Republik Indonesia dalam
definisi Warga Negara Indonesia.
DEFINISI WARGA NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga negara sesuai
dengan definisi yang tertera di peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 1
angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih
lanjut khusus mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dijelaskan di dalam pasal
26 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian direpetisi di dalam Pasal 2 UU Nomor 12
Tahun 2006. Bahwa yang menjadi
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jika kita bedah pasal 1
angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 maka ada beberapa hal yang menjadi unsur
penyusun definisi warga negara, yaitu:
1. Warga suatu negara;
2. Ditetapkan; dan
3. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan
Jadi bahan-bahan untuk
menyusun rumusan “warga negara” adalah warga, diramu dengan penetapan dengan
resep berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga untuk memahami
definisi warga negara itu sendiri, kita harus memahami definisi dari bahan
penyusun warga negara yaitu warga. Juga cara merubah warga menjadi warga negara
melalui penetapan sesuai dengan cara-cara yang ada di peraturan peraturan
perundang-undangan.
Menurut situs
artikata.com defisini warga adalah anggota, jadi warga adalah satuan individu
yang ada di dalam suatu kelompok atau dalam konteks ini bisa kita sebut sebagai
orang atau manusia. Sehingga jika warga negara kita artikan secara harfiah,
artinya menjadi anggota negara.
Penetapan merupakan
akar dari kegiatan Tata Usaha Negara (TUN) yang bersegi satu yang biasa kita
sebut beshicking. Utrecht menggunakan istilah ketetapan sedangkan Prajudi Atmosudirdjo
menggunakan istilah penetapan. Beshicking menurut pengertian UU Nomor 5 Tahun
1986 jo.UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan
bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan
hukum perdata.
Sedangkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan mempunyai arti dalam hal penetapan merujuk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya yang dimaksud di sini adalah
UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta jika diatur
lebih lanjut di dalam peraturan yang lebih teknis.
Jadi bisa disimpulkan definisi warga negara adalah anggota atau individu
atau orang atau manusia yang ditetapkan (konkret, individual, final) sehingga
menimbulkan akibat hukum bagi dirinya (perubahan status kewarganegaraan) sesuai
dengan aturan yang tertera di UU Nomor 12 Tahun 2006 dan turunannya.
Sedangkan lebih khusus
jika kita berbicara mengenai Warga Negara Indonesia, maka sesuai dengan
definisi Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Kembali mari kita bedah Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 ini.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 2 ini adalah:
1. Orang-orang bangsa indonesia asli atau
orang-orang bangsa lain;
2. Disahkan;
3. Dengan Undang-Undang;
4. Sebagai warga negara.
Dari unsur pertama,
kita menemukan kata bangsa, apakah yang dimaksud dengan bangsa disini. Beberapa
ahli sudah merumuskan definisi dari bangsa, diantaranya:
a. Ernest Renan (Perancis) menyebutkan bahwa yang dimaksud bangsa
adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
b. Otto bauer (Jerman) mendefinsikan bangsa sebagai
sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman
sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c. Ben Anderson menyebutkan bangsa sebagai komunitas
politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
d. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bangsa menurut hukum
adalah rakyat atau orang-ornag yang berada dalam suatu masyarakat hukum
terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu,
berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang
sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
Dari beberapa definisi
bangsa yang disebutkan di atas ada kesamaan yang bisa ditarik mengenai bangsa.
Bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan sejarah dan cita-cita
yang sama. Dalam hal ini jika kita menyebut Indonesia maka bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang dimana dulu memiliki sejarah kemerdekaan dan
asal usul yang sama juga memiliki cita-cita yang sama untuk memajukan
Indonesia.
Kata disahkan mengandung
makna diresmikan atau ditetapkan, yang artinya ada suatu sebab yang kemudian
membuat terjadi perubahan yang menimbulkan dampak hukum pada pribadi
individu. Pengesahan tersebut dilakukan dengan UU, itu artinya UU yang
terkait dengan pengesahan warga negara yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan. Sedangkan unsur terakhir adalah “sebagai warga negara” dimana
pengesahan berdasarkan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan pribadi atau
individu atau manusia menjadi Warga Negara Indonesia.
Pengertian warga negara
dari pendapat ahli:
A.S.
Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari
“citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara
lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
Koerniatmanto
S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota
negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik
terhadap negaranya.
UU
No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah
orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian
dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945
sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari
ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara
adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang
warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang
diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik
indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten
atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
- See more at:
http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.DloclHtq.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar