Prasangka adalah Sikap yang negatif
terhadap sesuatu tanpa ada alasan yang mendasar atas pribadi tersebut. Sedangkan
Diskriminasi adalah Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (
berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dsb). Prasangka dan
diskriminasi berhubungan erat satu dengan yang lainnya karena pada teorinya
prasangka bersumber pada satu sikap dan diskriminasi menunjuk pada satu sikap,
prasangka dapat menjadi dasar dari diskriminasi, dan pada akhirnya mereka akan
melakukan tindakan yang negatif.
Contoh prasangka adalah adanya
persaingan antar individu secara berlebihan dalam suatu lingkungan, misalnya
persaingan antar karyawan dalam suatu tempat kerja. Apabila muncul suatu sikap berprasangka
dan diskriminatif terhadap kelompok sosial lain, atau terhadap suku bangsa ,
kelompok etnis tertentu, bisa jadi akan menimbulkan pertentangan-pertentangan
yang lebih luas.
Suatu contoh : Beberapa peristiwa yang
semula menyangkut berapa orang saja bisa menjadi luas dan melibatkan sejumlah
orang, misalnya akibat berebut pacar antar geng motor bisa menyebabkan
kerusuhan dan meresahkan orang lain. Praktek Diskriminasi etnik yang terjadi
pada kerusuhan pada masa Orde Baru Mei 1998 yang lalu di Jakarta juga merupakan
Representasi paling nyata adanya prasangka terhadap minoritas, khususnya etnis
China terjadi pada Mei 1998. saat itu harta mereka di jarah, anak perempuan di
perkosa dan rumah serta pertokoan mereka di bakar habis.
Terdapat beberapa cara
yang dapat dilakukan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya prasangka, yaitu:
- 1 Melalukan kontak langsung
- 2 Mengajarkan pada anak untuk tidak membenci
- 3 Mengoptimalkan peran orang tua, guru, individu dewasa yang dianggap penting oleh anak dan media massa untuk membentuk sikap menyukai atau tidak menyukai melalui contoh perilaku yang ditunjukkan (reinforcement positive).
- 4 Menyadarkan individu untuk belajar membuat perbedaan tentang individu lain, yaitu belajar mengenal dan memahami individu lain berdasarkan karakteristiknya yang unik, tidak hanya berdasarkan keanggotaan individu tersebut dalam kelompok tertentu. Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), upaya tersebut akan lebih efektif jika dibarengi dengan kebijakan pemerintah melalui penerapan hukum yang menjunjung tinggi adanya persamaan hak dan pemberian sanksi pada tindakan diskriminasi baik berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, usia, dan faktor faktor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar